Selasa, 31 Mei 2011

STANDARISASI PROFESI KONSELOR
Pengertian Profesi
Ada beberapa pendapat tentang pengertian profesi, diantaranya adalah sebagai berikut: 1. Profesi merupakan suatu pekerjaan atau atau jabatan yang menuntut keahlian dari para petugasnya (Prayitno dan Erman Amti, 2004: 38). 2. Profesi merupakan pekerjaan atau karir yang bersifat pelayanan bantuan keahlian dengan tingkat ketepatan yang tinggi untuk kebahagiaan pengguna berdasarkan norma-norma yang berlaku (Dirjen Dikti Depdiknas, 2004: 5). 3. Kekuatan dan eksistensi profesi muncul sebagai akibat interaksi timbal balik antara kinerja tenaga professional dengan kepercayaan publik (public trust).

Ciri-ciri Profesi
Profesi merupakan suatu pekerjaan tetapi tidak setiap pekerjaan merupakan profesi. Adapun pekerjaan yang tergolong profesi memiliki cirri-ciri sebagai berikut. 1)P rofesi adalah pekerjaan yang menuntut keahlian bagi para pelaku, baik keahlian teoritis maupun keahlian dalam praktik. 2) Keahlian tersebut dipersiapkan secara khusus melalui pendidikan yang khusus sesuai dengan profesi tersebut. 3) Profesi merupakan pekerjaan yang dibutuhkan oleh masyarakat. 4) Tenaga professional dalam melakukan tugasnya terikat oleh kode etik profesi. 5) Para tenaga professional tergabung dalam suatu organisasi profesi.
Konselor Merupakan Suatu Profesi
Konselor merupakan suatu profesi karena bidang pekerjaan yang dilakukan oleh para konselor hanya dapat dilakukan oleh mereka
yang telah dipersiapkan secara khusus, melalui profesionalisasi, untuk melakukan pekerjaan tersebut.
Dasar Pemikiran Standarisasi Profesi Konselor
Standarisasi diperlukan oleh setiap profesi. Standarisasi profesi konselor dilakukan atas dasar pertimbangan sebagai berikut. 1. Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, dst (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). 2. Konselor memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja yang tidak sama persis dengan guru. 3. Pelayanan ahli bimbingan dan konseling yang diampu oleh konselor berada adalam konteks tugas “kawasan pelayanan yang bertujuan menmandirikan individu dalam menavigasi perjalanan hidupnya melalui pengambilan keputusan tentang pendidikan termasuk yang terkait dengan keperluan untuk memilih, meraih serta mempertahankan karir untuk mewujudkan khidupan yang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat yang peduli kemaslahatan umum melalui pendidikan”. d. Ekspektasi kinerja konselor yang mengampu pelayanan bimbingan dan konseling selalu digerakkan oleh motif altruistik dalam arti selalu menggunakan penyikapan yang empatik, menghormati keragaman, serta mengedepankan kemaslahata pengguna pelayanannya, dilakukan dengan selalu mencermati kemungkinan dampak jangka panjang dari tindak pelayanannya itu terhadap pengguna pelayanan, sehingga pengampu pelayanan professional itu juga dinamakan the reflective practitioner.
B. SOSOK UTUH KOMPETENSI
Sebagaimana lazimnya dalam suatu profesi, sosok utuh kompetensi konselor terdiri atas 2 komponen yang berbeda namun terintegrasi dalam praksis sehingga tidak bias dipisahkan yaitu kompetensi akademik dan kompetensi professional (Dirjen Dikti, Depdiknas, 2007: 43).
Kompetensi Akademik Konselor
Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah (scientific basic) dari kita (arts) bagi pelaksanaan bimbingan dan konseling. Kompetensi akademik konselor diperoleh melalui Program S-1 Pendidikan Konselor Trintegrasi, yang terdiri atas kemampuan: a. Mengenal secara mendalam dengan penyikapan yang empatik serta menghormati keragaman yang mengedepankan kemaslahatan konseli yang dilayani. b. Menguasai khasanah teoritik tentang konteks, pendekatan, asas, dan prosedur serta sarana yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan ahli bimbingan dan konseling. c. Menyelanggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan. d. Mengembangkan profesionalitas sebagai konselor secara berkelanjutan.
Pembentukan kompetensi akademik calon konselor ini merupakan proses pendidikan formal jenjang S-1 Bimbingan dan Konseling, yang bermuara pada penganugerahan ijazah akademik Sarjana Pendidikan dengan kekhususan bidang Bimbingan dan Konseling.
Kompetensi Profesional Konselor
Kompetensi profesional konselor mencerminkan penguasaan kiat penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan secara sistematis dan sungguh-sungguh dalam menerapkan perangkat kompetensi yang diperoleh melalui pendidian akademik yang telah diperoleh itu.
C. KREDENSIALISASI PROFESI KONSELOR
Dalam dunia profesi, kemampuan seorang tenaga professional atau lembaga yang bersangkut paut dengan profesi diuji dan kepadanya diberikan tanda bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar diyakini dan dapat diberi kepercayaan untuk melaksanakan tugas dalam bidang profesi yang dimaksudkan.
Jenis-jenis Kredensialisasi
Pengujian dan pemberian tanda bukti yang dimaksudkan itu dilakukan berdasarkan aturan kredensial yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang berwenang. Aturan kredensial itu meliputi pemberian sertifikasi, akreditasi, dan lisensi. 1. Sertifikasi memberikan pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan konseling pada jenjang dan jenis setting tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tenaga profesi konseling yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. 2. Akreditasi memberikan derajat penilaian terhadap kondisi yang telah dimiliki oleh satuan pengembang dan/atau pelaksana konseling, seperti Program Studi Bimbingan dan Konseling di LPTK, yang menyatakan kelayakan program satuan pendidikan atau lembaga yang dimaksud. 3. Lisensi memberikan ijin kepada tenaga profesi bimbingan dan konseling untuk melaksanakan praktik pelayanan bimbingan dan konseling pada jenjang dan setting tertentu, khususnya untuk praktik mandiri (privat).
Arah dan Sasaran Kredensialisasi
Sertifikasi, akreditasi, dan lisendi diberikan kepada perorangan, kelompok, atau lembaga pengembang dan/atau pelaksana konseling, yaitu: 1. Sertifikasi kepada Sarjana (S-1) Konseling untuk bekerja pada setting pendidikan. 2. Lisensi kepada Konselor (umum dan spesialis) untuk membuka praktik mandiri (privat). 3. Sertifikasi kepada Magister (S-2) dan Doktor (S-3) Konseling untuk menyelenggarakan kegiatan akademik (seperti mengajar, melatih, dan meneliti) dalam bidang konseling. 4. Sertifikasi kepada alumni pelatihan konseling tertentu untuk kegiatan-kegiatan khusus dalam bidang konseling. 5. Akreditasi kepada lembaga pendidikan konseling untuk menyelenggarakan pendidikan tenaga profesi konseling, baik yang bersifat prajabatan maupun dalam-jabatan. 6. Akreditasi kepada lembaga pelayanan konseling di masyarakat, untuk melakukan praktik pelayanan kepada warga masyarakat luas, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun pihak lain.
Referensi
Prayitno dan Amti, Erman. (2004) Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Rineka Cipta.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional. (2007) Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal. Jakarta: Depdiknas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar